ANGGARAN GELOMBANG KE - 1
Anggaran yang harus dibayar saat melakukan proses registrasi oleh orang tua atau wali murid peserta didik baru pada gelombang pertama sebesar Rp. 1.224.000 untuk PUTRA. Sedangkan untuk PUTRI sebesar 1. 306.000. Adapun rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:
ANGGARAN GELOMBANG KE - 2
Anggaran yang harus dibayar saat melakukan proses registrasi oleh orang tua atau wali murid peserta didik baru pada gelombang kedua sebesar Rp. 1.274.000 untuk PUTRA. Sedangkan untuk PUTRI sebesar 1. 356.000. Adapun rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:
Tanya: Jadi untuk registrasi murid barunya yang gelombang 1 putra = 1224000, putri = 1306000. Trus yang 180000 itu SPP tiap bulannya ya?
BalasHapusIya..
Hapus